Sidang Pertama Bom Kedubes Australia Tak Dapat Perhatian
Rabu, 16 Mar 2005 18:55 WIB
Jakarta - Bom di depan Kedubes Australia yang sempat menyita perhatian internasional ternyata saat disidangkan justru sepi. Nyaris tak ada yang tahu kasus bom itu disidangkan untuk pertama kalinya.Sidang pertama bom Kedubes Australia atau juga disebut bom Kuningan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2005). Sidang mengadili terdakwa Irun Hidayat yang disebut-sebut melatih pelaku jihad bom Kedubes Australia.Sidang sendiri digelar di ruang sidang IV, yang ruangannya kecil. Padahal biasanya kasus besar selalu disidangkan di ruang Garuda, yang merupakan ruang utama. Hari ini ruang Garuda digunakan untuk sidang kasus korupsi Nurdin Halid. Wartawan banyak yang memilih meliput sidang Nurdin dan tidak mengetahui kalau PN Jaksel juga menggelar sidang bom Kuningan. Sidang Irun pun sepi pengunjung. Ruang sidang yang sempit juga masih lowong. Pengunjung yang menonjol dalam sidang itu hanya ada satu orang bule. Sidang Irun dipimpin Ketua Majelis Hakim Soedaryatmo dan dimulai pukul 10.00 WIB. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodikin. JPU, dalam dakwaannya memberikan 4 dakwaan berlapis terhadap Irun. Dakwaan primer yaitu, pasal 14 juncto pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 juncto UU RI nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.Sementara dakwaan subsider yakni pasal 13 huruf a Perpu nomor 1 tahun 2002 juncto UU RI nomor 15 tahun 2003. Dakwaan lebih subsider pasal 13 hurf b Perpu nomor 1 tahun 2002 juncto UU RI nomor 15 tahun 2003. Dakwaan lebih subsider lagi pasal 13 huruf c tentang tindak pidana terorisme.JPU mendakwa Irun merencanakan atau menggerakkan orang lain yaitu Heri Kurniawan alias Heri Gulun alias Igun untuk melakukan bom bunuh diri di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004 lalu. Dijelaskan, Irun terlibat pelatihan di Gunung Batu, Gunung Peti, Sukabumi untuk mempersiapkan aksi istimata atau siap mati sahid. Pelatihan itu diikuti oleh Heri Golun, pelaku bom yang tewas. Selain Irun, pelatihan diberikan oleh Iwan Dharmawan alias Rois alias Fatah.Iwan alias Rois itu pada pertengaan Juni 2004 melakukan pertemuan dengan Noor Din M Top di Surabaya membicarakan jihad untuk menyerang kepentingan AS dan sekutunya. Noor Din juga menyerahkan senjata jenis baretta rakitan berikut butir peluru kaliber 9 mm kepada Rois untuk diperbaiki. Iwan kemudian minta Saptono membawa senjata tersebut ke Gunung Peti Pelabuhan Ratu dan diserahkan kepada Irun. JPU juga mendakwa Irun memberikan bantuan terhadap terdakwa terorisme yakni dengan meminjamkan Rp 1 juta kepada Iwan. Sidang tersebut akan dilanjutkan Rabu (23/3/2005) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
(iy/)











































