Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Depok

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Depok

Hendrik R, - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 21:06 WIB
Foto: Hendrik R
Jakarta - Kejari Kota Depok menahana Viktor Mandjojo, Direktur Utama PT Kebangkitan Arman Ksatria. Viktor ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan terminal Jati Jajar.

Setelah sempat diperiksa penyidik Kamis siang di Kejari Depok sejak puukul 14.00 WIB, (14/4/2016), Viktor langsung ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri.

Dari Gedung Kejari, dengan terbogol Viktor langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Depok Yudha Purnawan mengatakan, Viktor Mandjojo adalah Kontraktor proyek jembatan masuk Terminal Bus Kota Depok, Jalan Raya Jakarta - Bogor, Jati Jajar, Tapos. Nilai  anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Tapi walau sudah terima uang muka 20 persen sebesar Rp 1,2, miliar, proyek tidak diselesaikam sampai batas waktu 20 Desember 2015 sejak dari Oktober 2015.

"Kasus korupsi ini pada proyek pembangunan jembatan masuk Terminal Bus Jatijajar di Tapos. Proyek tidak dikerjakan sampai batas waktu. Kontraktornya Viktor Mandjojo kami tetapkan jadi tersangka dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih," terang Yudha.

Kejari Depok, akan mengembangkan kasus korupsi ini karena diduga ada pihak lain.

Awal tahun 2016, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok memutuskan untuk menghentikan (cut off ) pembangunan jembatan utama Terminal Jatijajar Kecamatan Tapos ini.

Kepala BMSDA Manto mengatakan, cut off dilakukan lantaran PT Kebangkitan  Arman Ksatria tidak mengerjakan proyek sampai kontrak deadline  tanggal 20 Desember 2015.

"Pengerjaan proyeknya tidak selesai hanya sedikit sekali. kurang dari 5 persen. tapi sudah mengambil uang muka proyek sebesar 20 persen," sebut Manto ketika dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Manto, uang muka proyek dicairkan sewaktu yang bersangkutan sudah memegang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memang dimungkinkan.

"Kewenangan PPK untuk memutus kontrak, dengan ketentuan yang bersangkutan mengembalikan uang muka 20 persen dipotong progres fisik. Perusahaan yang bersangkutan akan diblacklis selama 2 tahun kedepan dan ini berlaku seluruh Indonesia," ujar Manto. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads