"Kita belum pernah memanggil pak Ivan karena beliau kan ditahan di sini. Kita coba tadi ketemu dengan saudara Ivan tidak lain untuk mengkonfirmasi karena kita telah memanggil saksi-saksi dan tentunya ini harus dikonfirmasi. Sehingga dengan demikian, bahwa karena tidak mungkin beliau dipanggil ke DPR, makanya kita ke sini untuk menanyakan beberapa pertanyaan," jelas anggota MKD yang juga menjadi Ketua Panel kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4//2016).
Pertemuan MKD dengan Ivan Haz ini digelar di ruang rapat Wakapolda Metro Jaya yang dihadiri Irwasda Kombes Didit Prabowo dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Suparmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini Ivan Haz masih berstatus senagai anggota DPR. Kelanjutan nasib putera mantan Wapres Hamzah Haz ini akan ditentukan dari hasil keputusan MKD.
"Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan akan kita putuskan. Bahwa ini pelanggaran berat yang karena itu bisa mengarah pelanggaran berat," imbuhnya.
Lili sendiri menyebut Ivan Haz telah melakukan pelanggaran berat. "Ya tinggal putusannya seperti apa. Apakah diskors selama 3 bulan, kemudian apa diberhentikan," tambahnya. (mei/hri)











































