MKD: Ivan Haz Lakukan Pelanggaran Berat

MKD: Ivan Haz Lakukan Pelanggaran Berat

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 15:51 WIB
MKD: Ivan Haz Lakukan Pelanggaran Berat
Ivan Haz (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengkonfirmasi kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Fanny Syafriansah alias Ivan Haz di Polda Metro Jaya. MKD menyebut, Ivan Haz sebagai anggota dewan telah melakukan penggaran berat.

"Kita belum pernah memanggil pak Ivan karena beliau kan ditahan di sini. Kita coba tadi ketemu dengan saudara Ivan tidak lain untuk mengkonfirmasi karena kita telah memanggil saksi-saksi dan tentunya ini harus dikonfirmasi. Sehingga dengan demikian, bahwa karena tidak mungkin beliau dipanggil ke DPR, makanya kita ke sini untuk menanyakan beberapa pertanyaan," jelas anggota MKD yang juga menjadi Ketua Panel kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4//2016).

Pertemuan MKD dengan Ivan Haz ini digelar di ruang rapat Wakapolda Metro Jaya yang dihadiri Irwasda Kombes Didit Prabowo dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Suparmo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lili, Ivan Haz mengakui perbuatannya di hadapan MKD. "Iya, terang ya. Yang penting tadi ada. Apa betul tadi yang disampaikan saksi-saksi," katanya.

Sampai saat ini Ivan Haz masih berstatus senagai anggota DPR. Kelanjutan nasib putera mantan Wapres Hamzah Haz ini akan ditentukan dari hasil keputusan MKD.

"Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan akan kita putuskan. Bahwa ini pelanggaran berat yang karena itu bisa mengarah pelanggaran berat," imbuhnya.

Lili sendiri menyebut Ivan Haz telah melakukan pelanggaran berat. "Ya tinggal putusannya seperti apa. Apakah diskors selama 3 bulan, kemudian apa diberhentikan," tambahnya. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads