Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.
Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.
![]() |
KPK yang mengendus permainan itu lalu mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (13/4/2016), majelis kasasi baru saja mengetok perkara tersebut beberapa menit yang lalu. Dalam putusannya, MA menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara.
Baca: Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Ini Kezaliman
Trio Artidjo-Lumme-Latif bukan kali ini menjatuhkan hukuman yang cukup menggetarkan terdakwa korupsi. Beberapa hari lalu, ketiganya menaikkan hukuman Tunggul Sihombing dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Tunggul merupakan PNS Kemenkes yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) pengadaan vaksi flu burung pada 2008-2011 senilai Rp 770 miliar. Masih banyak lagi putusan-putusan lain yang diketok oleh ketiganya. (asp/nrl)