"Saya nggak melihat sebelas, berapa tahunnya. Saya ingin menyampaikan pesan moral saja bahwa saya dizalimi. Kalau masalah hukuman itu ya nanti. Maksud saya saya dizalimi dibikin tersangka yang nggak ada bukti apa-apa," kata Sutan usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/7/2015).
Sutan juga mempertanyakan tuntutan Jaksa KPK yang tidak merinci pihak-pihak penerim duit USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. "Di sana dibilang dan kawan-kawan. Satu pun kawan-kawan ngga ada, kita sudah tahu kan, satu bukti pun ngga ada, keterangan saksi ngga ada," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan rencananya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Dia tetap mengklaim dirinya tidak bersalah. "Saya yakin Insya Allah saya tidak bersalah, saya bebas Insya Allah," ujarnya.
Jaksa pada KPK meyakini Sutan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta menerima tanah dan bangunan serta mobil.
Jaksa KPK memaparkan hal yang memberatkan Sutan yakni membuat citra buruk lembaga DPR dan mencederai kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat.
"Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pdana korupsi," ujar Jaksa.
Selain itu perbuatan Sutan dianggap tidak memberi contoh tauladan kepada masyarakat. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga," lanjut Jaksa.
Sutan menurut Jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (mad/mad)