"Ya boleh saja dari perspektif mereka boleh saja," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Terkait Polri yang disarankan agar mengedepankan HAM dalam pemberantasan terorisme, Kapolri menjawab diplomatis. "Selama ini kita menempatkan hak asasi manusia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbadun berharap Komisi III meningkatkan pengawasan ke Polri. Dengan demikian, langkah pembenahan usai adanya kasus Siyono ini bukan hanya wacana semata.
"Ini kan pengawasannya ditingkatkan, juga tekanan politik agar kepolisian serius membenahi untuk memaksa kepolisian secara lebih tersistem dan mendalam dalam melakukan pembenahan ke dalam," ujarnya usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
"Ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Kesimpulan sementara kami, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Matinya Siyono adalah pengulangan atas kekerasan yang terjadi atas pengusutan tindak pidana terorisme. Kematian ini terjadi di luar proses pengadilan," tambah Imdadun.
(idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini