"Kita menunggu respons kepolisian untuk memastikan apakah clue dari Komnas HAM dari hasil otopsi akan ditindaklanjuti pemeriksaan pidana atau tidak. Sejauh ini kan hanya etik, etik ini tidak cukup. Paling tidak harus ada pemeriksaan pidana," kata Komisioner Komnas HAM Imbadun Rahmat usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Komnas HAM sendiri sudah bersurat ke Kapolri soal kejanggalan kematian Siyono. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan jajarannya juga akan dipanggil Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan pengawasannya ditingkatkan, juga tekanan politik agar kepolisian serius membenahi untuk memaksa kepolisian secara lebih tersistem dan mendalam dalam melakukan pembenahan ke dalam," ujarnya.
"Ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Kesimpulan sementara kami, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Matinya SiyonoΒ adalah pengulangan atas kekerasan yang terjadi atas pengusutan tindak pidana terorisme. Kematian ini terjadi di luar proses pengadilan," tambah Imdadun.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen M Iriawan, menjelaskan dalam kasus ini ada dua anggota Densus 88 yang diduga tak sesuai prosedur. Ditemukan data kalau Siyono tak diborgol. Di dalam mobil, Siyono juga hanya dikawal dua orang, termasuk sopir. Semestinya di kiri dan kanan Siyono ada yang berjaga.
Dua anggota Densus itu dinyatakan menyalahi prosedur. Selanjutnya, mereka akan disidang.
"Kita sidang nanti. Yang jelas kan yang terlibat langsung dulu," jelas Irjen M Iriawan, Sabtu (9/4/2016). (imk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini