"Hari ini diperiksa beliau dimintai keterangan terkait dengan pengucuran fasilitas kredit investasi, dari PT Bank Mandiri ke PT Tri Selaras Sapta," kata kuasa hukum Wahyu, Hendra Heriansyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Pemanggilannya ini dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Tri Selaras Sapta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penurunan fasilitas akta kredit investasi. Pengacara mengatakan Wahyu ditanyai sekitar 18 pertanyaan dari jaksa penyelidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas akta kredit itu adalah dari pihak Bank Mandiri kepada PT TSS. Namun, Jampidsus Arminsyah saat ditanyai tidak bisa menyebutkan terlalu rinci terkait kasus ini.
"Itu kredit untuk pembangunan hotel di Bali. Jadi seharusnya itu diberikan kalau sudah progres pembangunanya 30%, tapi ternyata dilaporkan 30%, faktanya cuma 14%. Jadi kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," ujar Jampidsus Arminsyah.
Sementara itu Hendra mengatakan dari 30% kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada PT TSS dilakukan secara bertahap.
"Segala sesuatu itu sudah dituangkan dalam kredit investasi di mana penurunan kredit tahap awal sebesar 30% itu kan mengingat sudah ada pekerjaan atau pun dari proyek sudah terlaksana. Ada pun perincian-perinciannya sifat peruntukannya dan berapa nilainya itu datanya nanti akan kami usulkan sudah dikirimkan dari proyek sudah terlaksana. Adapun perincian sifat peruntukannya dan berapa nilainya nanti dibawa kalau nanti dibutuhkan penyidik," ujar Hendra.
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini