Hasil Autopsi Siyono Tak Melawan, Kapolri: Nanti Kita Buktikan

Hasil Autopsi Siyono Tak Melawan, Kapolri: Nanti Kita Buktikan

M Iqbal - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 10:50 WIB
Foto: Muchus/detikcom
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara tentang hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Muhammadiyah yang tidak menemukan adanya luka defensif pada tubuh Siyono. Ini tanggapan Kapolri.

"Nanti kita buktikan hasil pemeriksaannya (Propam) apa. Kan orang yang kita duga melakukan kan kita periksa," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dimintai tanggapannya di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Selain itu, Badrodin juga tidak mempermasalahkan soal hasil autopsi tersebut rencananya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya enggak apa apa. Kan DPR memang mengawasi pelaksanaan tugas kita. Enggak perlu ada yang dirisaukan. Silakan saja sepanjang sesuai dengan koridor ketentuan hukum ya sah-sah saja," ujarnya.

Badrodin sebelumnya mengucapkan terima kasih pada autopsi itu. Namun, Polri juga punya mekanisme, seperti Irwasum yang melakukan pengawasan dan Div Propam yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. "Oleh karena itu, mekanisme ini juga kita lakukan. Apakah itu nanti cocok atau tidak hasil autopsi dengan proses yang dilakukan oleh propam ini," ucapnya.

"Tentu nanti, silakan kalau memang nanti ada pelanggarannya, tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran etik atau disiplin. Tapi kalau ada pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," tambahnya.

Oleh karena itu terkait hasil autopsi dari Siyono, Badrodin sekali lagi mengucapkan terimakasih. Namun, Polri sendiri juga punya mekanisme, seperti Irwasum yang melukukan pengawasan dan Div Propam yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

"Oleh karena itu, mekanisme ini juga kita lakukan. Apakah itu nanti cocok atau tidak hasil autopsi dengan proses yang dilakukan oleh propam ini," ucapnya.

"Tentu nanti, silakan kalau memang nanti ada pelanggarannya, tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran etik atau disiplin. Tapi kalau ada pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," tambahnya. (bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads