Mahmil Banda Aceh Gelar Sidang Penganiaya Farid Faqih
Rabu, 16 Mar 2005 14:38 WIB
Banda Aceh - Mahkamah Militer 101 Banda Aceh hari ini menggelar sidang kasus pemukulan terhadap Koordinator Gowa Farid R Faqih, dengan terdakwa Kapten T Syueb. Sedang pertama ini akan dilangsungkan secara marathon. Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Farid Faqih termasuk saksi yang diminta keterangan dalam sidang pertama kali ini. Sampai berita ini diturunkan, persidangan di skors untuk istrirahat.Sidang dipimpin oleh Kapten CHK Hulwani. Dalam dakwaan Oditor Militer mengancam terdakwa Kapten Syueb dengan jeratan pasal 351 ayat 1 KUHP, 352 ayat 1 KUHP.Dalam dakwaan tersebut, otmil menyatakan Kapten Syueb berada di Banda Aceh mulai tanggal 23 Januari 2005 untuk melakukan tugas pengawalan barang bantuan milik Kesehatan TNI AD berupa obat-obatan dan makanan.Pada tanggal 26 Januari jam 13.00 Wib barang-barang bantuan tiba dari Halim ke Lanud Iskandar Muda. Karena tak ada anggutan, Kapten Syueb mencari truk yang bisa mengangkut barang tersebut. Kemudian ia melihat truk tentara AS untuk bisa digunakan. Setelah dapat, ia balik lagi ke lokasi barang di sekitar Hanggar Lanud.Ketika balik ke hanggar, ternyata barangnya tidak ada. Ketika bertanya ke petugas, disebutkan bahwa barang-barang telah di bawa oleh truk FPI. Kemudain dia mengejar dengan naik ambulan dan koordinasi dengan pos jaga TNI AU untuk menghentikan truk FPI yang akan keluar dari Lanud.Ternyata saat dihentikan oleh pos jaga, sopir tak berhasil membuktikan surat-surat jalan abarang tersebut. Setelah itu, Syueb tanya siapa yang menyuruh, sopir mengatakan ini perintah Farid Faqih. Kemudian dengan barang-brang tersebut Syueb mencari orang yang bernama Fardi Faqih.Karena Farid masih berada di sekitar hanggar, mereka bertemu dan berpasapan. Kapten Syueb kemudinan bertanya barang ini milik siapa. Diulangi lagi "Coba jawab mikin siapa".Terus Farid mengatakan bahwa ini bukan utusan kamu. Ketika itulah emosi Syueb naik dan langsung nonjok bagian muka. Dalam Dakwaan Farid Faqih ditonjok 2 kali, bagian perut, muka dan juga di pukuli bagian tangan. Ketika ditanya di mana barang-banrang lainya selain ini, sekitar pukul 17.00 Wib, POM AU datang mengamankan dan membawa Farid Faqih ke gudangnya untuk melihat barang-banrang. Dalam dakwaan, waktu diamankan di POM AU, Farid kembali mengalami pemukulan.
(jon/)











































