"Tertunda soal 2 hal. Pertama soal izin, kita enggak mau masukkin izin karena izinnya kan sudah keluar, apa yang mau dimasukkin. Jadi enggak ada Raperda ini izinnya udah jalan. Kan Gubernur bilang Raperda sudah di-stop, reklamasi jalan terus. Jadi enggak ada artinya sebenarnya Raperda itu," kata M Taufik di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Terkait penundaan itu sendiri, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menaruh curiga adanya 'permainan' dalam pembahasan Raperda tersebut. Terbukti ketika akhirnya KPK menangkap anggota DPRD DKI M Sanusi yang menerima suap dari salah satu pihak pengembang yaitu PT Agung Podomoro Land (PT APL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diboyong cuma dokumen Raperda saja," ucapnya.
Hari ini KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini termasuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dia tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.
Selain itu, sudah ada 2 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui masih berada di Indonesia. KPK juga mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Sunny Tanuwidjaja yang disebut sebagai salah satu orang dekat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
(dhn/Hbb)










































