Kasus yang dimaksud yaitu kasus kematian Faujan Lussy yang dibunuh oleh M Syaharuddin Bella pada 18 September 2013. Saat itu, Syaharuddin bertengkar dengan istrinya, Rauda Lussy di rumahnya di RT 13, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah. Pertengkaran ini dilihat adik Rauda, Faujan Lussy sehingga Faujan meminta keduanya berhenti bertengkar.
Terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. Bukannya menerima nasihat Faujan, amarah Syaharuddin naik dan mengambil parang yang biasa buat memotong sapi. Secepat kilat, parang tersebut melayang ke tubuh Faujan berkali-kali. Faujan mengalami puluhan luka tusuk di dada dan punggungnya serta usus yang terburai keluar. Keluarga melarikan diri Faujan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak terselamatkan. Adapun Syaharuddin awalnya kabur tetapi akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Syaharuddin mengajukan kasasi dengan berdalih dirinya membacok Faujan karena membela diri. Saat itu, Faujan membacok tubuh Syaharuddin dua kali sehingga Syaharuddin perlu membela diri. Tapi alasan itu ditolak.
"Seseorang yang diserang, tidak dibenarkan menyakiti orang lain atau penyerang. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, walaupun orang lain itu adalah penyerang," kata majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (10/4/2016).
Syaharuddin diadili oleh hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Gayus Lumbuun dan Dudu Duswara. Menurut ketiganya, memang benar Syaharuddin menikam Faujan untuk membela diri. Tapi serangan balik Syaharuddin yang mengakibatkan mati Faujan tidak bisa meniadakan unsur melawan hukum.
"Menolak kasasi terdakwa," putus majelis dengan suara bulat.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Syaharuddin menghuni penjara selama 10 tahun. Vonis ini meruntuhkan mitos jika hakim agung Gayus adalah malaikat pencabut nyawa. (asp/Hbb)











































