"Reklamasi ada izin prinsip, tapi kalau menuju bekerja dia harus kantongi izin pelaksanaan reklamasi. Ini ada syaratrnya. Waktu sama Pak Foke saya masuk berapa bulan ada yang kantongi izin prinsip itu 5 tahun dikeluarkan Pak Foke karena harus ada AMDAL, bussiness plan, kajian termo dinamika dan bagaimana pengerukan dan pengambilan pasir izinnya, jadi kaitan dengan izin waktu dikeluarkan ngga ada masalah," ujar Prijanto dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Reklamasi Penuh Duri di Cikini Jakpus, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Prijanto pemberian persetujuan izin prinsip reklamasi harus dilakukan sesuai aturan termasuk PP Nomor 26 Tahun 2008 yang mengatur kawasan strategis nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad menyoroti izin prinsip pada pulau reklamasi. Chalid mempertanyakan kewenangan Pemprov mengeluarkan izin prinsip di pulau reklamasi. Sebab sebagai kawasan strategis nasional, kewenangan terkait reklamasi berada di tangan pemerintah pusat.
"Yang menarik Pulau C siapa yang keluarkan? Kalau Pemprov mengatakan otoritas ada pada kami berdasarkan Perpres 52 tahun 1995 menurut kami ada salah kaprah hukum. Hak itu hak kelola yang diberikan kepada Pemprov DKI. Perpres menyatakan hak kelola di Pemprov. Apa yg dimaksud hak kelola? UU Nomor 21 Tahun 1997, PP Nomor 40 Tahun 1996, Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 di dalam situ mengatakan untuk dapat izin kelola harus ada permohonan kepada menteri," kata Chalid. (fdn/tor)











































