Namun, masih terbersit keraguan karena pihak Djan Faridz belum mencabut gugatan Rp 1 triliun yang ditayangkan terhadap pemerintah. Gugatan ini diajukan pihak Djan pada akhir Maret 2016. Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Apa kata Presiden Joko Widodo?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam sambutannya, Jokowi berharap PPP bisa segera islah dan tak terpecah lagi setelah menggelar Muktamar ke VIII. Menurutnya, konflik PPP seperti menghabiskan energi yang tak produktif.
"Jangan habiskan energi untuk perdebatan yang tidak produktif. Ribut yang tidak produktif, gesekan dan konflik yang tidak produktif. Habis Muktamar, saya berharap sudah tidak ada lagi tang pergi ke Kemenkumham. Kalau pun ke Istana, itu artinya memperkenalkan kepengurusan baru," ujar Jokowi. (hty/tor)











































