Ditjen Imigrasi: Sunny Tanuwidjaja Dicegah Selama 6 Bulan

Ditjen Imigrasi: Sunny Tanuwidjaja Dicegah Selama 6 Bulan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 18:50 WIB
Ditjen Imigrasi: Sunny Tanuwidjaja Dicegah Selama 6 Bulan
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta bernama Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim Kusuma yang merupakan Dirut PT Agung Sedayu Group. Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan permintaan cegah itu.

"Telah dicegah berdasarkan permohonan KPK atas nama RHK (Richard Halim Kusuma) dan ST (Sunny Tanuwidjaja)," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santosa Ananta Yudha, Kamis (7/4/2016).

Heru menjelaskan, berdasarkan permintaan KPK, Sunny dan Richard dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembahasan raperda reklamasi dengan tersangka Ariesman Widjaja yang tak lain adalah Presdir PT Agung Podomoro Land. Stafsus Ahok dan bos PT Agung Sedayu Group itu dicegah untuk 6 bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dicegah terkait kasus dengan tersangka Ariesman Widjaja selama 6 bulan ke depan sejak 6 April 2016," jelasnya.

Surat permintaan cegah disampaikan pihak KPK pada Rabu (6/4/2016) yang langsung disetujui pihak Imigrasi. KPK mengeluarkan surat permintaan cegah karena membutuhkan keberadaan keduanya di Indonesia agar bisa diperiksa sewaktu-waktu.

"Penyidik menganggap keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads