Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa ada usulan dari beberapa fraksi yang ingin agar anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan sebagai kepala daerah tidak perlu mundur. Tetapi, ada juga permintaan agar syarat disamakan untuk yang lainnya.
"Ada pendapat kalau mundur ya mundur semua, termasuk petahana agar tidak diskriminatif," kata Rambe, Kamis (7/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau mundurnya dia pada saat dia sudah dietapkan jadi paslon. September 2016 kan sudah ditetapkan. Jadi pilih mundur atau menjabat," paparnya.
"Itu beberapa opsi, makannya fraksi kita minta tegaskan," tambah Rambe.
Saat ini, syarat bagi calon kepala daerah di draf revisi UU Pilkada tercantum dalam Pasal 7. Khusus untuk anggota dewan, PNS, TNI dan Polri diatur di huruf (s), (t), dan (u)
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 7
(s) menyatakan Secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
(t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak akan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
(u) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. (imk/tor)











































