Polemik Kontribusi 5 Persen dan Tambahan 15 Persen yang Berujung Dugaan Suap

Membedah Dokumen Reklamasi

Polemik Kontribusi 5 Persen dan Tambahan 15 Persen yang Berujung Dugaan Suap

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 15:50 WIB
Polemik Kontribusi 5 Persen dan Tambahan 15 Persen yang Berujung Dugaan Suap
Pulau Reklamasi di Jakut (Foto: Tri Aljumanto)
Jakarta - Tambahan kontribusi sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi di pantai Jakarta Utara yang diusulkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditolak DPRD. Sebaliknya, DPRD meminta kontribusi bagi pengembang cukup 5 persen saja. Dari mana angka-angka tersebut sebetulnya?

Soal reklamasi pertama kali dibuat aturannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Aturan ini dibuat oleh Presiden Soeharto dan diteken pada 13 Juli 1995.


Keppres no 52 tahun 1995


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di dalam Keppres itu diputuskan bahwa reklamasi meliputi bagian perairan laut Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter. Soeharto juga memutuskan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI Jakarta.

Berselang dua tahun kemudian atau 10 Maret 1997, muncul surat dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas kala itu yang dijabat oleh Ginandjar Kartasasmita. Di dalamnya tertulis rekomendasi agar gubernur memperhatikan sejumlah hal terkait reklamasi, seperti berikut:

Surat dari Ketua Bappenas


1. Diperlukan keseriusan sistem tata ruang, baik pola maupun struktur untuk menjamin efisiensi pemanfaatan tata ruang wilayah bagi pembangunan kota pantai utara Jakarta dan Tangerang.

2. Pola kompensasi dan pola pengembangan di kawasan barat pantura Jakarta dilaksanakan mengikuti pola Kapuk Naga yang lebih luas, yang antara lain berupa teknik reklamasi menggunakan sistem polder dan kompensasi tanah matang untuk pemerintah daerah sebesar lima persen dari luas kotor dari daerah luas kotor daerah reklamasi.

Nah, dari surat tersebutlah angka 5 persen kontribusi itu muncul.

Pada 3 Januari 2011, ada surat lain dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana. Dalam surat bernomor 001/M.PPN/01/2011 itu tertuang perihal Tata Ruang dan Pertanahan terkait dengan pengembangan pantura Jakarta.

Surat lagi dari Bappenas


Inti suratnya adalah memastikan tanggung jawab penetapan kompensasi atau kontribusi di kawasan Ancol barat agar dilaksanakan oleh Gubernur DKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan hidup, pengelolaan tata ruang, sosial ekonomi masyarakat serta dampak yang akan ditimbulkan akibat kegiatan reklamasi tersebut.

Soal kontribusi ini kembali menjadi pembahasan saat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengajukan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta kepada ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta pada November 2015. Ahok ingin mengajukan tambahan kontribusi bagi pengembang, bukan 5 persen, tapi menjadi 15 persen. Usulan pasal tersebut berbunyi:

Ayat 10
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:
a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

Ayat 11
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Apa alasan Ahok mengajukan tambahan kontribusi sebesar itu ke pengembang? Menurutnya, angka 5 persen terlalu kecil. Dana yang didapat dari 15 persen tambahan kontribusi akan dipakai untuk membangun apartemen bagi karyawan yang bekerja di pulau reklamasi.

"Makanya saya mau memperkuat perda, si pengembang wajib seluruh pulau reklamasi ikut sertifikat HPL atas nama DKI. Dari tanah yang bisa dijual, 5 persen harus kasih, fasum fasos 45 persen harus kasih, lalu apalagi dari penjualan tanah setiap tanah yang mereka jual, maka DKI mendapatkan 15 persen, dalam bentuk apa? Bisa buat (jalan) inspeksi, bisa buat bangun rumah susun, bangun jembatan. Macam-macam," jelas Ahok.

"15 Persen itu buat bangun apartemen, supaya karyawan-karyawan, pegawai-pegawai, yang tinggal di pulau, pulaunya jangan diisi orang kaya dong kan ada sopir, pembantu yang mau tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi, dari Depok? Makanya saya mau tambah kewajiban 15 persen dalam perda ini," jelas Ahok lagi.

Namun usulan Ahok ditolak DPRD melalui ketua Balegda M Taufik. Mereka mengusulkan agar angka kontribusi 15 persen tidak dicantumkan dalam raperda, tapi di peraturan gubernur. Namun tim dari eksekutif menolaknya. Setelah itu, muncul lagi usulan agar tambahan kontribusi dibuat dalam perjanjian kerjasama antara gubernur dengan pengembang sebesar 5 persen.

Usulan ini kemudian dibawa ke Ahok dan direspons cukup keras dengan disposisi bertuliskan: 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!".

Disposisi Gila


Di tengah pembahasan ini, ditangkap Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi oleh . Adik kandung M Taufik itu diduga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda tersebut. Pihak pengembang diduga bermotif ingin mengurangi angka tambahan kontribusi lewat DPRD. KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.

(mad/nrl)


Berita Terkait