Hari Kalender Sengketa Pilkada di MK Diusulkan Jadi Hari Kerja

Revisi UU Pilkada

Hari Kalender Sengketa Pilkada di MK Diusulkan Jadi Hari Kerja

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 10:32 WIB
Hari Kalender Sengketa Pilkada di MK Diusulkan Jadi Hari Kerja
Jakarta - Salah satu perubahan dalam UU Pilkada adalah mengenai durasi penanganan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan ini sebelumnya pernah disampaikan oleh MK ke DPR.

Aturan yang diubah tercantum dalam Pasal 157 Ayat 8 di draf revisi UU Pilkada. Sebelumnya, MK diberi waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Kini, waktu diperpanjang menjati 45 hari kerja.

Berikut bunyi aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 157
Ayat 8
Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan

Pada Juni 2015 silam, pimpinan MK menyampaikan permintaan itu kepada pimpinan DPR. Kala itu, durasi yang diusulkan adalah 60 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

Baca: MK Minta Perpanjang Durasi Tangani Sengketa Pilkada, DPR Siap Revisi UU

Selain aturan soal durasi penanganan sengketa, tidak ada yang berubah dari mekanismenya di MK. Hanya ada perubahan satu ayat di revisi UU Pilkada.

Saat ini, draf revisi UU Pilkada mulai dibahas di DPR bersama pemerintah. Targetnya, UU Pilkada selesai direvisi di masa sidang kali ini yang berakhir pada 29 April 2016. (imk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads