Aturan yang diubah tercantum dalam Pasal 157 Ayat 8 di draf revisi UU Pilkada. Sebelumnya, MK diberi waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Kini, waktu diperpanjang menjati 45 hari kerja.
Berikut bunyi aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 8
Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan
Pada Juni 2015 silam, pimpinan MK menyampaikan permintaan itu kepada pimpinan DPR. Kala itu, durasi yang diusulkan adalah 60 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
Baca: MK Minta Perpanjang Durasi Tangani Sengketa Pilkada, DPR Siap Revisi UU
Selain aturan soal durasi penanganan sengketa, tidak ada yang berubah dari mekanismenya di MK. Hanya ada perubahan satu ayat di revisi UU Pilkada.
Saat ini, draf revisi UU Pilkada mulai dibahas di DPR bersama pemerintah. Targetnya, UU Pilkada selesai direvisi di masa sidang kali ini yang berakhir pada 29 April 2016. (imk/asp)











































