MK Minta Perpanjang Durasi Tangani Sengketa Pilkada, DPR Siap Revisi UU

MK Minta Perpanjang Durasi Tangani Sengketa Pilkada, DPR Siap Revisi UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 26 Jun 2015 17:16 WIB
MK Minta Perpanjang Durasi Tangani Sengketa Pilkada, DPR Siap Revisi UU
Jakarta - Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini rapat bersama pimpinan DPR terkait revisi UU MK. Revisi itu diperlukan oleh MK karena durasi penyelesaian sengketa Pilkada yang ada saat ini dianggap kurang. 

"Mereka kesulitan untuk selesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015). 

Fadli menuturkan bahwa MK sudah melakukan simulasi. Dari 239 pilkada, diperkirakan jumlah kasus akan sebanyak 1,75 kali lipat dari jumlah Pilkada atau 370 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan waktu yang disediakan 45 hari kalender, hanya ada waktu 37 menit per kasus. Ini mereka kesulitan dan minta ada jalan keluar," ujar Waketum Gerindra ini. 

Dari 45 hari kalender, MK meminta perpanjangan menjadi 60 hari kerja. DPR pun siap menindaklanjuti permintaan itu. 

"Perlu ada opsi yaitu revisi UU MK," sambung Fadli," sambung Fadli. 

Dia mengungkapkan bahwa kajian akademik dan draf revisi sudah dipersiapkan. Selanjutnya adalah respon dari pemerintah.

"Bisa kekejar kalau sama-sama komitmen. Kalau tidak nanti perselisihan akan panjang," ujarnya.  (imk/asp)


Berita Terkait