"Mereka itu (DPRD DKI) istilahnya dalam tanda kutip menyandera saja. Sudah zonasi kenapa juga sih tidak mau disahkan?" kata Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak Dharma Suci, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
Sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur soal zonasi yang dijadikan rujukan reklamasi. Ada pula Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang masih terkait dengan zonasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peta zonasi untuk reklamasi dengan demikian sudah tak ada masalah. Kini Ahok sedang menyiapkan kajian soal kemungkinan kelanjutan reklamasi tanpa pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil yang 'disandera' DPRD DKI.
"Sekarang peta zonasi kan sesuatu yang sudah oke, enggak ada masalah. Maka kita akan kaji secara hukum," kata Ahok. (dnu/bag)











































