"Kalau masalah revisi UU Pilkada, Mendagri sudah kirim naskah RUU kepada DPR. Nanti dari pimpinan DPR akan distribusikan ke masing-masing fraksi untuk dilihat pokok permasalahannya. Target kita masa sidang ini akan fokus membahas revisi UU Pilkada," ucap anggota komisi II DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).
Yandri mengatakan, pembukaan masa sidang itu akan dimulai dengan rapat paripurna pukul 10.00 WIB pagi ini. Kembali soal revisi UU Pilkada, komisi II menargetkan selesai dalam masa satu bulan atau bulan depan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya ketentuan yang mungkin diperdebatkan adalah soal syarat independen. Beberapa fraksi di DPR ingin syarat independen diperberat, sementara pemerintah tetap tidak dinaikkan. Lalu soal selisih hasil suara 2 persen untuk bisa diajukan sengketa, pemerintah ingin dihapus syarat 2 persen itu, DPR tetap.
Baca juga: Kritik untuk Rencana Revisi UU Pilkada Soal Pengetatan Syarat Calon Perseorangan
"Kemudian masalah mundur dan tidaknya PNS, TNI, Polri yang ingin maju Pilkada, masih silang sengketa," kata Yandri.
Masalah lain yaitu soal ketentuan syarat bagi calon indepeden dalam UU Pilkada yang diatur menggunakan KTP elektronik (e-KTP) atau identitas lain, namun dalam praktiknya KPU membolehkan penggunaan KTP biasa karena belum selesainya e-KTP.
"Kalau satu (ditargetkan selesai) satu bulan saya cukup pesimis," ucap politisi asal Banten itu.
Baca juga: Hadapi Pilkada Serentak 2017, Ini Catatan untuk Revisi UU Pilkada (miq/rni)











































