"Revisi UU Pilkada untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2017 yang tahapannya akan dimulai bulan April dan Mei 2016 ini, harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di sela rapat dengan Mendagri di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Lukman menerangkan revisi UU Pilkada itu menyangkut banyak hal. Pertama, menyempurnakan akurasi daftar pemilih, karena di beberapa daerah masih ditemukan perbedaan daftar pemilih yang ada di DP4, DPS dan DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mekanisme undangan memilih yang masih banyak mendapat pengaduan masyarakat. Perlu ada terobosan yang efektif sehingga hak warga negara mendapatkan jaminan untuk mengikuti Pilkada.
"Ini juga untuk menjawab tingkat partisipasi pemilih Pilkada serentak tahun 2015 yan hanya 60 persen dari target 67 persen," lanjut politisi PKB itu.
Masalah lainnya, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada di tingkat Kab/kota, kecamatan dan desa sehingga cara rekruitmennya harus ditata ulang. Termasuk ketidaknetralan PNS dan aparatur daerah lainnya. Harus ada sanksi yang tegas dan mempunyai efek jera.
"Politik uang yang melibatkan pasangan calon, tim sukses dan penyelenggara Pilkada yang masih banyak terjadi. Harus ada sanksi yang tegas dan mempunyai efek jera, serta ada substansi anti politik uang," terang Lukman.
Soal mekanisme pemungutan suara ulang, harus dibuat lebih detail. Kemudian soal membuka ruang lebih luas kepada kader-kader bangsa untuk ikut dalam Pilkada. Perlu direvisi keharusan mundur bagi PNS, TNI, dan Anggota DPR/DPRD yang maju Pilkada.
"Soal petahana yang mencalonkan kembali, perlu ada syarat-syarat untuk memberikan jaminan kualitas petahana. UU ini harus memberikan pembatasan kepada petahana yang gagal, dengan ukuran-ukuran yang objektif," kata Lukman.
Selain itu, Lukman menyebut perlu memasukkan norma tentang pasangan calon tunggal dalam UU Pilkada. Jika memungkinkan dievaluasi kembali soal jadwal pilkada serentak, serta konsekuensi waktu setiap tahapan yang ada.
"Terakhir, menyempurnakan kembali soal peradilan Pilkada sehingga bisa menjamin keadilan dan kebenaran," tutupnya.
(bal/tor)











































