Ini Kata Bappeda DKI Soal Disposisi 'Gila' Ahok yang Bikin DPRD Marah

Ini Kata Bappeda DKI Soal Disposisi 'Gila' Ahok yang Bikin DPRD Marah

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 05:15 WIB
Ini Kata Bappeda DKI Soal Disposisi Gila Ahok yang Bikin DPRD Marah
Foto: dok. Teman Ahok
Jakarta - Usulan dari DPRD DKI terkait pasal reklamasi diberi disposisi oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama dengan tulisan tangan 'gila'. Soalnya, DPRD DKI ingin agar gubernur DKI bersedia bikin kesepakatan alias 'deal' dengan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. 'Deal' ini bisa bermakna serius, menjurus ke pidana korupsi.

"Gila kalau seperti ini! Bisa pidana korupsi," tulis Ahok di disposisi berkas 'Masukan Dalam Rangka Penyelarasan Pasal-pasal Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta'.

Fotokopi berkas itu ditunjukkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Herawati saat berbincang di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Apa respons Tuti?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mah si Bapak (Ahok) biasa kalau menulis," kata Tuti mengomentari tulisan disposisi 'gila' Ahok itu. Ahok memang dikenal kelewat lugas dalam berhadapan dengan pihak yang berseberangan, dalam hal ini adalah DPRD DKI.

Baca juga: Pemprov DKI: M Taufik yang Minta Kontribusi Pengembang Reklamasi Diturunkan

Tuti menjelaskan, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik-lah yang menyodorkan usulan tambahan kontribusi sebesar 5 persen itu. Meski belakangan, sebagaimana diberitakan, Taufik membantah hal ini. Β 

Baca juga: Apa Benar Ingin Turunkan Kewajiban Perusahaan Reklamasi? M Taufik: Enggak

Bagian yang dibubuhi disposisi 'gila' oleh Ahok itu adalah kolom keterangan berisi masukan untuk Pasal 110. Balegda DPRD DKI ingin agar ada penjelasan pasal yang mengatur tentang kewajiban tambahan kontribusi yang dikenakan terhadap perusahaan pengembang reklamasi.

"Tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5%) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang," begitulah bunyi usulan DPRD yang diberi tulisan 'gila' oleh Ahok.

Namun Ahok tak mau apabila Gubernur DKI harus membikin 'deal-deal' tertentu untuk menentukan besaran tambahan kontribusi yang wajib dibayarkan ke Pemprov DKI. Soalnya, 'deal-deal' model begini bisa disalahgunakan untuk perbuatan koruptif. Lagipula, Ahok ingin agar besaran kontribusi itu tak cuma 5 persen saja, melainkan 15 persen.

"Saya bilang, kalau itu (ketentuan bahwa tambahan kontribusi sebesar 15 persen) dihilangkan, dia meminta perjanjian gubernur dengan pengembang, makanya saya bilang itu gila. enggak bisa dong! Kalau mau diresmikan ya di-Perda-kan dong. Masa saya mesti teken PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pengembang? Terus apa mereka pikirannya mereka ganti gubernur terus bisa 'deal'? Ini bisa bahaya sekali," tutur Ahok di depan Monas, Selasa (5/4) malam.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah memperhalus disposisi 'gila' dari Ahok untuk DPRD DKI dengan kata 'bila'. Soalnya tulisan kata 'gila' Ahok itu dinilai agak mirip dengan tulisan kata 'bila'. Bagaimana menurut Kepala Bappeda Tuty?

"Nah sekarang tergantung nih, kalau kacamatanya minus, ini apa begitu. Kalau kaca matanya plus seperti saya, maka bacanya juga bagaimana," tanggap Tuty berkelakar.
(dnu/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads