Anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto Tidak Penuhi Panggilan Kejagung

Anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto Tidak Penuhi Panggilan Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 14:04 WIB
Wahyu Dewanto, anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung hari ini. Wahyu sedianya diminta keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan penyimpangan fasilitas akta kredit investasi.

"Pak Wahyu saat ini sedang menjalani masa reses. Wahyu menurut jadwal akan berkunjung ke konstituennya," ujar pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (5/4/2016).

Karena tidak bisa hadir, Wahyu melalui Hendra mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang permintaan keterangan. Hendra menegaskan kliennya akan menaati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta schedule ulang sampai masa reses selesai sekitar 2 minggu," ujar Hendra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4) membenarkan adanya panggilan terhadap Wahyu yang namanya belakangan dikenal karena heboh surat permintaan fasilitas berkop Kemenpan RB.

"Iya anggota DPRD provinsi," ujar Arminsyah.

Namun dia menolak berbicara rinci mengenai dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki tim penyelidik. "Intinya masalah kredit. Saya nggak bisa jelasin itu, karena masih penyelidikan," kata Arminsyah di kantornya, Senin (4/4).

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads