Berkas Lengkap, 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Segera Disidangkan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 11:34 WIB
Berkas Lengkap, 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Segera Disidangkan
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan 3 pegawai pajak DKI Jakarta, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta. Ketiga tersangka siang ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera menjalani persidangan.

"Hari ini tahap dua tiga tersangka ke Kejati karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Selasa (5/4/2016).

Ketiga tersangka yakni RD, staf Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak), SAD (Bidang Pengendalian Dispenda DKI Jakarta) dan RM, staf Pajak Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol Petamburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 24 Maret 2016, sebagaimana tetuang dalam Surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor R-366/0.1.5/Ft.1/03/2016.

Selain para tersangka tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti perkara di antaranya uang tunai Rp 45 juta, 1 unit mobil Grand Livina warna putih bernopol B 1345 UOS berikut STNK.

Ada juga beberapa bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah atas nama wajib pajak PT Grand Swiss International dengan nama usaha Swissbell Hotel Mangga Besar, PT Jakarta International Hotel & Development Tbk dengan nama usaha Hotel Borobudur, PT Dharma Countrindo dengan nama usaha Hotel N2 dan PT Thanaland Indah dengan nama usaha Hotel Banian Boulevard.

(Baca juga: 3 Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi karena Memeras Sedang Tangani 75 Objek WP)

Modus operandi yang dilakukan, di mana tersangka RD sebagai salah satu tim gabungan Dispenda DKI yang melakukan pemeriksaan omzet 3 pajak hotel, memberitahukan dokumen closing conference (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) sementara kepada wajib pajak dengan nilai yang sangat tinggi.

Tersangka kemudian menjanjikan dapat menurunkan nilai pajak kepada wajib pajak tersebut, asalkan memberikan fee kepada tersangka.

(Baca juga: Polisi Sita Dokumen di Kantor Dinas Pajak DKI Terkait Dugaan Korupsi)

Mujiyono mengatakan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap para wajib pajak. Para pelaku ditangkap pada Jumat (11/12/2015) malam di kawasan Jakarta Barat, setelah dipancing oleh salah satu wajib pajak yang menjadi korban. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads