"Mereka ini khusus menangani hotel. Di Jakarta itu kan ada ribuan hotel, teetapi mereka hanya menangani 75 objek wajib pajak yang diprioritaskan, wajib pajaknya hotel-hotel berbintang," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mujiyono mengatakan, dari 75 objek tersebut ada 10 objek wajib pajak yang sudah diclosing (ditanda tangani persetujuan hasil pemeriksaan), 12 objek wajib pajak yang akan diclosing dan sisanya belum dilakukan pemeriksaan ada 53 objek pajak karena belum ada data dari wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mendekati wajib pajak dengan menawarkan biaya pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya. Namun, mereka juga meminta imbalan atas itung-itungan pajak wajib pajak tersebut.
Ketiga tersangka adalah RD selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jaksel, SAD berdinas di kantor pajak Dispenda DKI dan RM yang berdinas di pajak UPP Grogol Petamburan.
Ketiganya ditangkap di toko donat di Puri Kembangan, Jakbar pada tanggal 11 Desember lalu saat menerima fee dari wajib pajak. (mei/dra)











































