3 Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi karena Memeras Sedang Tangani 75 Objek WP

3 Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi karena Memeras Sedang Tangani 75 Objek WP

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 19:03 WIB
3 Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi karena Memeras Sedang Tangani 75 Objek WP
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Tiga pegawai pajak DKI Jakarta ditangkap aparat Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha hotel wajib pajak. Para pelaku ini menangani 75 objek wajib pajak perhotelan.

"Mereka ini khusus menangani hotel. Di Jakarta itu kan ada ribuan hotel, teetapi mereka hanya menangani 75 objek wajib pajak yang diprioritaskan, wajib pajaknya hotel-hotel berbintang," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Mujiyono mengatakan, dari 75 objek tersebut ada 10 objek wajib pajak yang sudah diclosing (ditanda tangani persetujuan hasil pemeriksaan), 12 objek wajib pajak yang akan diclosing dan sisanya belum dilakukan pemeriksaan ada 53 objek pajak karena belum ada data dari wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap 10 objek wajib pajak yang sudah dilakukan closing dan terhadap 12 objek wajib pajak yang akan dilakukan closing akan dilakukan BAP oleh penyidik untuk mendapatkan petunjuk," terangnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mendekati wajib pajak dengan menawarkan biaya pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya. Namun, mereka juga meminta imbalan atas itung-itungan pajak wajib pajak tersebut.

Ketiga tersangka adalah RD selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jaksel, SAD berdinas di kantor pajak Dispenda DKI dan RM yang berdinas di pajak UPP Grogol Petamburan.

Ketiganya ditangkap di toko donat di Puri Kembangan, Jakbar pada tanggal 11 Desember lalu saat menerima fee dari wajib pajak. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads