Majelis Kehormatan Gerindra Gelar Sidang Etik Tentukan Nasib Sanusi

Majelis Kehormatan Gerindra Gelar Sidang Etik Tentukan Nasib Sanusi

Hardani Triyoga, Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 09:55 WIB
Majelis Kehormatan Gerindra Gelar Sidang Etik Tentukan Nasib Sanusi
M Sanusi mengenakan rompi tahanan (Foto: Hasan Alhabshy-detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra hari ini akan menggelar sidang untuk menentukan status keanggotaan Mohamad Sanusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman terberat yang mungkin dijatuhkan ke Sanusi yang ditangkap karena kasus suap adalah pemberhentian sebagai anggota partai.

"Hari ini sidang Majelis Kehormatan jam 11 untuk Sanusi di DPP Gerindra," kata Anggota Majelis Kehormatan, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pesan singkatnya, Senin (4/4/2016).

Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan perbuatan Sanusi melanggar Pasal 16 ayat (2) Anggaran Dasar Partai yang menyatakan setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pasal 2 ayat (3) Anggaran Rumah Partai yang menyebut bila setiap anggota Gerindra wajib memperjuangkan kebijakan partai.

"Atas dua pelanggaran tersebut, maka sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota partai. Ini diatur pasal 4 ayat (2) huruf B mengatur anggota diberhentikan karena melanggar AD/ART, dan keputusan kongres," sebut Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Namun, Ketua DPP Gerindra Desmond Mahesa tak setuju dengan adanya sidang majelis kehormatan tersebut. Menurutnya, forum sidang majelis kehormatan tak sesuai dengan kasus Sanusi. Apalagi, opini publik sudah menyuarakan Sanusi dipecat dari Gerindra.

"Enggak perlu sidang majelis kehormatan. Sanusi kan sudah jelas ketangkap OTT, ya sudah jelas bersalah. Tinggal tunggu surat putusan pemecatan dari DPP," tutur Desmond dikonfirmasi terpisah, hari ini.

Dia mengatakan sidang majelis kehormatan dilakukan bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan kader. Dalam forum itu, kader yang bersangkutan masih punya kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

"Berbeda kan. Majelis Kehormatan masih ada kesempatan membela, pihak yang memberatkan. Loh, ini tapi ditangkap jelas dalam OTT KPK, ngapain sidang?" tuturnya.

(Baca juga: Pengacara Akui Presdir Agung Podomoro Land Beri Uang Rp 2 M ke M Sanusi)

Dalam dugaan kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggota yang juga Ketua Komisi V DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi sebagai tersangka. Lalu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro juga sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dugaan pembahasan dua raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dari Sanusi, tim penyidik KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar dari total duit yang diterima Sanusi Rp 2 miliar.

(hty/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads