Pengacara Akui Presdir Agung Podomoro Land Beri Uang Rp 2 M ke M Sanusi

Suap Raperda Reklamasi

Pengacara Akui Presdir Agung Podomoro Land Beri Uang Rp 2 M ke M Sanusi

Nathania Riris Michico - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2016 13:53 WIB
Pengacara Akui Presdir Agung Podomoro Land Beri Uang Rp 2 M ke M Sanusi
Ariesman Widjaja/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja kini ditahan KPK terkait kasus penyuapan kepada anggota DPRD DKI M Sanusi. Kubu Ariesman membenarkan adanya pemberian uang.

"Iya memang dua kali diberikan," ujar pengacara Ariesman, Ibnu Akhyad, usai mendampingi kliennya di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/4/2016).

Ibnu tak menjelaskan lebih rinci ketika ditanya siapa yang menjadi inisiator serah terima uang. Menurutnya itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak bisa menjelaskan isi BAP-nya. Yang jelas ada uang Rp 2 miliar yang diserahkan ke M Sanusi," kata Ibnu.

Ariesman dijadikan tersangka terkait dengan penyuapan dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL sebagai tersangka.

Ibnu mengatakan, kliennya hanya ditanyai 10 pertanyaan seputar penyerahan duit kepada politikus Partai Gerindra itu. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar yang dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp 1 miliar.

Uang itu juga telah digunakan Sanusi dan tersisa Rp 140 juta. Termin kedua dilakukan pada Kamis (31/3) dan langsung ditangkap KPK. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,140 miliar.



(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads