"Iya memang dua kali diberikan," ujar pengacara Ariesman, Ibnu Akhyad, usai mendampingi kliennya di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/4/2016).
Ibnu tak menjelaskan lebih rinci ketika ditanya siapa yang menjadi inisiator serah terima uang. Menurutnya itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariesman dijadikan tersangka terkait dengan penyuapan dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL sebagai tersangka.
Ibnu mengatakan, kliennya hanya ditanyai 10 pertanyaan seputar penyerahan duit kepada politikus Partai Gerindra itu. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar yang dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp 1 miliar.
Uang itu juga telah digunakan Sanusi dan tersisa Rp 140 juta. Termin kedua dilakukan pada Kamis (31/3) dan langsung ditangkap KPK. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,140 miliar.
(fjp/fjp)











































