"Saya akan mengeluarkan surat resmi kepada Bapak Presiden termasuk Setneg dan Seskab untuk mengkaji ulang jangan sampai Bapak Presiden mendapat informasi yang salah," ucap Djan Faridz dalam jumpa pers di kantor PPP Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
![]() |
Baca juga: Istana: Presiden akan Hadiri Muktamar PPP Jika Benar-benar untuk Islah
Djan menyebut Muktamar Islah yang akan digelar itu sebagai Muktamar ilegal. Pasalnya, SK perpanjangan kepengurusan Muktamar Bandung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly juga dianggap ilegal karena mengabaikan putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menerbitkan SK untuk kubu Djan Faridz, Menkum HAM Yasonna Laoly malah menerbitkan SK perpanjangan Muktamar PPP sebelumnya, yaitu Muktamar Bandung yang dipimpin Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai Sekjen.
"Kita ini jelas menolak Muktamar yang melawan hukum. Kita sudah meminta kepada seluruh pengurus PPP di seluruh Indonesia untuk tidak dan mengabaikan undangan tersebut," ujarnya.
Karena itu, Djan meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menghadiri Muktamar yang akan digelar pada 8-10 April untuk menentukan kepengurusan baru PPP.
"Beliau dan kawan-kawan mengatakan akan mengadakan islah seutuhnya berdasarkan SK Bandung. Bayangkan seorang Presiden RI diberikan informasi yang keliru," ucap Djan.
(bal/nwk)
![]() |