Keberhasilan penangkapan terhadap bandar sabu itu terungkap pada Kamis ( 31/3) saat bandar narkoba bernama Zulfikar (28) asal Aceh Utara yang hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Taman Riyadhah Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir menyebutkan, dari tangan Zulfikar, petugas mengamankan sabu sebesar satu ons. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap asal usul barang haram itu didapatkan olehย tersangka Zulfikar. Dari pengakuan Zulfikar,ย barang bukti sabu itu diperoleh oleh Maimun (37) warga Bireuen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Maimun, petugas berhasil mengamankan 2,3 kilogram sabu. Jadi total sabu yang diamankan dari kedua bandar sabu itu seberat 2,4 kilogram," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe kepada detikcom, Jumat (1/4/2016).
Menurut Yasir, barang bukti sabu yang diamankan diduga merupakan sabu impor dari Malaysia dengan berkualitas baik. Di mana sabu itu akan diedarkan di wilayah Lhokseumawe.
"Kedua tersangka itu sudah menjadi target operasi kita. Karena prilaku mereka selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat" ujar Yasir.
Selain mengamankan sabu senilai ratusan juta rupiah itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil toyota jenis avanza dengan Nopol BK 1815 00 , 1 unit sepeda motor Hnopol BL 3504 dan sejumlah hanpone. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe. (dra/dra)











































