KPK: 3 Orang Ditangkap di Hotel di Cawang, Terkait Penghentian Kasus di Kejati DKI

KPK: 3 Orang Ditangkap di Hotel di Cawang, Terkait Penghentian Kasus di Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 10:28 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK menangkap 3 orang terkait kasus suap. Mereka yakni SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, kemudian DPA yang menjabat Direktur Keuangan PT BA, dan MRD dari swasta.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Kamis (1/4), penangkapan dilakukan pada Kamis (31/3) di hotel di Cawang, Jaktim.

"Pemberian uang tersebut untuk menghentikan penyidikan PT BA di Kejati DKI," jelas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Total uang yang disita US$ 148.835 ribu dolar. Uang itu diberikan pihak PT BA ke pihak swasta MRD sebagai perantara. Ketiganya sudah menjadi tersangka.

"Setelah melakukan 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara, dan peningkatan status penyidikan 3 tersangka. Surat sudah ditandatangani," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads