Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Kamis (1/4), penangkapan dilakukan pada Kamis (31/3) di hotel di Cawang, Jaktim.
"Pemberian uang tersebut untuk menghentikan penyidikan PT BA di Kejati DKI," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total uang yang disita US$ 148.835 ribu dolar. Uang itu diberikan pihak PT BA ke pihak swasta MRD sebagai perantara. Ketiganya sudah menjadi tersangka.
"Setelah melakukan 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara, dan peningkatan status penyidikan 3 tersangka. Surat sudah ditandatangani," tutup dia. (dra/dra)