KPK: Tersisa 71 Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN

KPK: Tersisa 71 Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 21:05 WIB
KPK: Tersisa 71 Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Foto: Dikhy Sasra-detikcom)
Jakarta - KPK merilis jumlah penyelenggara negara yang wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar 3 minggu yang lalu. Sampai saat ini, tersisa 71 dari total 554 anggota DPR yang belum menyetorkan laporan kekayaan.

"Tinggal 71 orang yang belum kirim," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Sementara itu untuk Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Menengah (Kemendikbud) mencatat angka pelaporan sebanyak 98 persen. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mendapat apresiasi dari KPK soal pelaporan harta kekayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teratas, 98 persen mereka (Kemendikbud). Dua persen yang kurang itu pensiunan," ungkap Pahala.

"Baik, hampir semua (DPD melapor)," lanjutnya.

Pahala menegaskan, tim pada deputinya tidak akan memberikan penilaian atas tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. KPK tak mau penilaian kementerian malah dikaitkan dengan isu perombakan kabinet (reshuffle).

"Nanti kalau direshuffle saya yang disalahin," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tingkat kepatuhan PNS di Kementerian PAN RB, Pahala menolak menjawab.

"Kemarin enggak tanya ke menterinya waktu datang? Menpan RB kan sudah dikasih. Saya bilang ke menterinya, Pak ini di tempat Anda. Dia kaget lihat datanya," jelas Pahala.

"Berarti Menpan RB masuk lima terbawah?" tanya awak media.

"Pokoknya mereka kaget, menterinya panggil sekjennya," jawab Pahala, singkat.

Ada beberapa landasan hukum yang berlaku yang mengatur kewajiban pelaporan LHKPN. Pertama adalah pasal 5 UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Selain itu, pelaporan LHKPN juga sebuah upaya KPK dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam pasal 13 UU No 30/2002 tentang KPK.


(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads