"Pemberian fasilitas istimewa yang tidak sepantasnya diperoleh oleh para narapidana, menunjukkan adanya fungsi kontrol atau pengawasan yang tidak berjalan dan membutuhkan perbaikan tata kelola dan pemberian sanksi bagi para petugas yang diduga lalai dalam mengawasi dan bahkan turut membantu pemenuhan fasilitas-fasilitas istimewa tersebut," jelas peneliti hukum ICW, Lalola Ester, Kamis (31/3/2016).
Para koruptor seperti dilansir Lalola dari pemberitaan sejumlah media, di Lapas Sukamiskin diketahui masih menerima perlakuan istimewa meski sudah berstatus sebagai narapidana perkara korupsi. Keistimewaan yang mereka terima antara lain adalah, memiliki dan memakai telepon genggam dan laptop di dalam lapas, dan dapat menerima kunjungan selain di ruang besuk bahkan diluar jam besuk/kunjungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalola mengungkapkan keistimewaan akan sejumlah fasilitas tersebut juga dinilai melanggar hukum. Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa, narapidana dilarang membawa televisi dan radio, atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.
Peraturan ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pasal 4 huruf j peraturan ini menyebutkan bahwa, Narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
"Pemberian fasilitas istimewa yang tidak sepantasnya diperoleh oleh para narapidana, menunjukkan adanya fungsi kontrol atau pengawasan yang tidak berjalan dan membutuhkan perbaikan tata kelola dan pemberian sanksi bagi para petugas yang diduga lalai dalam mengawasi dan bahkan turut membantu pemenuhan fasilitas-fasilitas istimewa tersebut," ungkap dia.
Sudah sepatutnya para narapidana mendapat pembatasan kemerdekaan. Karena esensi dari pemidanaan antara lain adalah agar para terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
"Untuk itu, kami menuntut agar Menkumham, Yasona Laoly melakukan penghapusan keistimewaan atau fasilitas khusus terhadap napi koruptor. Aturan soal tata tertib napi selama di rutan dan lapas harus ditegakkan dan diberlakukan sama untuk semua narapidana termasuk narapidana korupsi," tegas Lalola.
"Perbaikan pengawasan terhadap para petugas lapas, maupun jajaran yang berada di bawah pengampuannya seperti Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat maupun Kalapas Sukamiskin," tambah dia.
Selain itu juga melakukan pergantian posisi terhadap para pihak yang diduga turut serta atau lalai dalam melakukan pengawasan terhadap napi, mulai dari Kalapas Sukamiskin, hingga Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat. Serta audit terhadap kinerja pengelolaan lapas, dengan membentuk sebuah tim audit eksternal independen yang tidak berasal dari Kemenkumham maupun DPR RI. (dra/dra)











































