"Sekarang reses. Di awal masa sidang nanti tanggal 6 April sudah dibacakan surpres," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
DPR saat ini sedang menjalani masa reses dan kembali bersidang pada Rabu (6/4) mendatang. Setelah surat dibacakan di paripurna, barulah revisi UU Pilkada dibahas di Komisi II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf tersebut, pemerintah tetap mempertahankan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Wacana dari DPR itu baru akan dikemukakan di Komisi II.
"Itu kan pembahasannya dari DPR, nanti baru ketahuan keberatannya," ungkap Rambe.
Nantinya pemerintah akan mengutus Mendagri, Menkum HAM, dan Menkeu untuk membahasnya di DPR. Revisi ini untuk mengakomodir evaluasi dari pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
"Seperti misalnya, parpol yang ikut pilkada adalah yang dapat surat keputusan Kemenkum HAM," ucapnya. (imk/fdn)











































