Sudah Terima Draf, DPR Bahas Revisi UU Pilkada Usai Reses

Sudah Terima Draf, DPR Bahas Revisi UU Pilkada Usai Reses

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 31 Mar 2016 13:16 WIB
Sudah Terima Draf, DPR Bahas Revisi UU Pilkada Usai Reses
Ilustrasi/Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Setelah cukup lama ditunggu, draf revisi UU Pilkada akhirnya diterima DPR dari pemerintah. Pembahasannya baru akan dimulai pekan depan setelah reses.

"Sekarang reses. Di awal masa sidang nanti tanggal 6 April sudah dibacakan surpres," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).

DPR saat ini sedang menjalani masa reses dan kembali bersidang pada Rabu (6/4) mendatang. Setelah surat dibacakan di paripurna, barulah revisi UU Pilkada dibahas di Komisi II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu baru masing-masing fraksi buat DIM (daftar inventarisasi masalah), setelah itu baru minta pemerintah untuk memberikan penjelasan lalu masuk DIM," papar politikus Golkar ini.

Dalam draf tersebut, pemerintah tetap mempertahankan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Wacana dari DPR itu baru akan dikemukakan di Komisi II.

"Itu kan pembahasannya dari DPR, nanti baru ketahuan keberatannya," ungkap Rambe.

Nantinya pemerintah akan mengutus Mendagri, Menkum HAM, dan Menkeu untuk membahasnya di DPR. Revisi ini untuk mengakomodir evaluasi dari pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

"Seperti misalnya, parpol yang ikut pilkada adalah yang dapat surat keputusan Kemenkum HAM," ucapnya. (imk/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads