"Kasus bayi B yang dieksploitasi dengan cara diberikan obat penenang merupakan bentuk kejahatan serius. Bahkan lebih serius daripada perbudakan," kata Susanto dalam keterangannya, Selasa (29/3/2016).
Susanto mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus seperti bayi B. KPAI menduga, ada banyak kasus lain di Indonesia seperti bayi B yang diberi obat penenang untuk dibawa mengemis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara ini negara besar, tak boleh ada anak dieksploitasi diperbudak. Kita harus selamatkan. Tak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan eksploitasi terhadap anak," imbuh mantan Komisioner KPAI bidang Pendidikan ini.
(Baca juga: Balada Anak Jalanan Korban Eksploitasi: Dicekoki Obat hingga Ditampar)
Bayi B berusia 6 bulan yang menjadi korban eksploitasi di Blok M Jakarta Selatan saat ini dirawat di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. (hri/nrl)











































