KPAI: Bayi Dibawa Mengemis dengan Diberi Obat Penenang Kejahatan Serius

KPAI: Bayi Dibawa Mengemis dengan Diberi Obat Penenang Kejahatan Serius

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 16:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto (dok. pribadi)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, kasus bayi B yang dieksploitasi mengemis dengan cara diberi obat penenang adalah kejahatan serius. Dia meminta polisi mengungkap semua sindikat kasus ini agar tak ada lagi korban-korban lain.

"Kasus bayi B yang dieksploitasi dengan cara diberikan obat penenang merupakan bentuk kejahatan serius. Bahkan lebih serius daripada perbudakan," kata Susanto dalam keterangannya, Selasa (29/3/2016).

Susanto mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus seperti bayi B. KPAI menduga, ada banyak kasus lain di Indonesia seperti bayi B yang diberi obat penenang untuk dibawa mengemis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menduga ada kasus lain yang modusnya mirip dengan B dan belum dijerat hukum," ujar Susanto.

"Negara ini negara besar, tak boleh ada anak dieksploitasi diperbudak. Kita harus selamatkan. Tak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan eksploitasi terhadap anak," imbuh mantan Komisioner KPAI bidang Pendidikan ini.

(Baca juga: Balada Anak Jalanan Korban Eksploitasi: Dicekoki Obat hingga Ditampar)

Bayi B berusia 6 bulan yang menjadi korban eksploitasi di Blok M Jakarta Selatan saat ini dirawat di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. (hri/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads