"Korupsi itu ketahuan malu, kalau tidak ketahuan tetap ingin. Yang melakukan korupsi itu bukan orang tidak mampu. Yang namanya korupsi bisa terjadi pada siapa saja. Orang yang korupsi bukan orang yang kekurangan, mobil 4, rumah mewah," kata Pramono di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Pencanangan Zona Integritas di Sekretariat Kabinet ini dihadiri MenPANRB Yuddy Chrisnandi, Ketua Ombudsman Amzulian Rivai dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dalam sambutannya, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zona integritas sangat penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Zona integritas penting, tapi yang lebih penting memulai dari diri sendiri. Integritas itu muncul ketika memiliki jabatan dan kedudukan. Dia bisa bertahan tidak korupsi padahal punya kesempatan, itu baru integritas," jelasnya.
Sementara itu, MenPANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan, hingga saat ini sudah ada 30 kementerian yang mencanangkan zona integritas. Harapannya, dalam waktu dekat semua kementerian dan lembaga bisa mencanangkan sebagai wilayah bebas korupsi, meskipun syaratnya sangat sulit.
"Yang diharapkan bapak Presiden adalah wilayah bebas korupsi. Meskipun memang syaratnya sangat sulit dan ketat," tutur Yuddy.
"Hingga saat ini baru 70 persen PNS yang lapor LHKPN, di kantor KemenPANRB masih cukup banyak," imbuhnya.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, lalu memberikan fakta bahwa hingga saat ini, masih banyak pejabat di lingkungan Sekretariat Negara yang belum melaporkan LHKPN. Diharapkan, setelah pencanangan zona integritas ini semua pejabat Sekretariat Kabinet mau melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Di Sekretariat Kabinet 56 persen belum menyampaikan LHKPN. Pegawai Setkab kan tidak terlalu banyak, hanya 72 orang. Ada 25 orang yang sama sekali belum menyampaikan. Silakan telepon kantor kami, kami bantu, saya jamin setengah hari selesai," tegas Pahala.
"Sementara gratifikasi, baru 1 laporan penerimaan gratifikasi dari Seskab sejak KPK berdiri, itu pun November 2015," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Pramono Anung langsung merespons dengan mewajibkan jajarannya untuk segera melaporkan LHKPN. Sanksi berupa tidak akan diberikannya tunjangan kerja akan diberlakukan bagi pegawai yang tetap tidak mau melaporkan LHKPN.
"Saya kaget juga mendengar dari KPK. Saya akan wajibkan dan bagi yang tidak melaporkan, tunjangan kerjanya tidak akan diberikan," tegas Pramono. (Hbb/hri)