"Saya sudah peringatkan ke mereka, kalau ngetem lagi, cabut trayeknya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Kebijakan ini sudah berlaku, namun demikian efektivitas kebijakan ini juga tergantung petugas di lapangan. Ahok tak memungkiri, angkot-angkot itu bisa ngetem sembarangan karena petugas kadang disogok Rp 15 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pernah menyatakan instruksi pada 23 Mei lalu bahwa bila dua kali angkot yang sama tertangkap ngetem sembarangan, maka angkot yang bersangkutan bakal dicabut trayeknya. Begitu pula bila hasil uji kir diperoleh dengan cara tidak benar maka akan dipidanakan dan dicabut juga izin trayeknya. Masyarakat juga bisa melaporkan angkot yang ngetem lewat aplikasi Qlue.
"Kan ada Qlue, ada (nampak) pelat nomor. Kita juga akan pasang di CCTV di tempat yang banyak mengetem.Β Kalau dua kali angkot ngetem kendaraan yang sama, cabut izin trayeknya," tegas Ahok. (dnu/aan)











































