"Kan yang bersangkutan masih praduga tidak bersalah, belum tentu salah. Harusnya dihadapi, mengapa mesti takut," kata Maruli Hutagalung di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/3/2016).
Maruli menegaskan semua WNI harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap saksi atau tersangka harus kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang dipanggil tidak hadir, namanya orang tidak taat pada hukum. Dia berarti bukan warga negara Indonesia yang baik," terangnya.
Maruli menegaskan, tidak hanya tersangka saja yang bisa dilakukan upaya paksa. Saksi pun juga bisa dijemput paksa, jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Jadi harusnya datang sebagai tersangka kah, atau saksi. Ya harus datang walaupun sebagai saksi. "Oleh karenanya, saya menyarankan kepada La Nyalla untuk hadir. Tapi hari ini tidak hadir, terpaksa kita menghadirkan secara paksa dimanapun dia berada," tandasnya.
La Nyalla diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim, yang digunakan Nyalla membeli IPO Bank Jatim.
Panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan hingga tiga kali. Hari ini agenda pemeriksaan panggilan yang ketiga kalinya, tapi La Nyalla tetap tidak memenuhi panggilan.
(roi/fdn)











































