Kasus ini bermula saat Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko memberikan jatah bulanan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin. Tujuannya agar MKS memenangkan tender blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. BambangΒ menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad menyuruh Rouf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (28/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief. Majelis sepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Rouf pada sidang yang diketok pada 23 Maret 2016 lalu.
Adapun hukuman Antonius Bambang Djatmiko juga diperberat. Awalnya Antonius dihukum 2 tahun penjara dan jaksa kasasi dengan tuntutan 3 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap.
Lalu bagaimana dengan Fuad Amin? Fuad dihukum 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini