Artidjo Hukum Anak Buah Bupati Beraset Rp 250 Miliar di Atas Tuntutan KPK

Artidjo Hukum Anak Buah Bupati Beraset Rp 250 Miliar di Atas Tuntutan KPK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 12:37 WIB
Abdur Rouf (rachman/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar-Abdul Latief-MS Lumme mengetok palu dengan keras untuk Abdur Rouf. Bahkan palu yang diketok dengan kompak itu di atas tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Rouf selama 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko memberikan jatah bulanan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin. Tujuannya agar MKS memenangkan tender blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. BambangΒ  menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad menyuruh Rouf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sesama kurir itu sedang serah terima uang di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, KPK mencokok keduanya. KPK langsung mengejar Bambang yang ada di rumahnya di Jakarta dan Fuad yang ada di Bangkalan. Kasus ini pun terkuak, termasuk harta fantastis Fuad yang mencapai Rp 250 miliar. Mereka yang terlibat di kasus ini diadili secara terpisah.Jaksa menuntut Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (28/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief. Majelis sepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Rouf pada sidang yang diketok pada 23 Maret 2016 lalu.

Adapun hukuman Antonius Bambang Djatmiko juga diperberat. Awalnya Antonius dihukum 2 tahun penjara dan jaksa kasasi dengan tuntutan 3 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap.

Lalu bagaimana dengan Fuad Amin? Fuad dihukum 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads