Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Andri Yansyah menuturkan pihaknya sudah sejak lama meminta Uber dan GrabCar melengkapi persyaratan agar tak menjadi transportasi ilegal. Pemprov DKI lalu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir dua aplikasi itu pada 14 September 2014.
"14 September 2014 sudah jauh-jauh hari sebelumnya kepada Kemenkominfo untuk memblokir. Saya katakan pemblokiran ini hanya untuk sementara. Kalau seumpama 2014 surat kami direspons, saya seyakin-yakinnya di 2016 tak terjadi (demo ricuh)," kata Andri dalam talkshow di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bila Pemprov DKI juga sudah tegas dalam melarang Uber dan GrabCar selama perizinan belum diurus.
"Di sini Uber dan GrabCar adalah perusahaan aplikasi. Berarti dia resmi punya izin, namun saat dia angkutan umum, dia harus bekerja sama dan ada izin resmi. Kalau tidak itu tidak resmi atau ilegal. Saya sudah katakan jauh-jauh hari itu tidak resmi, ya enggak bisa beroperasi," tuturnya.
Ketegasan Dishub DKI dalam persoalan Uber dan GrabCar sejauh ini dengan 'mengandangkan' 57 mobil. Namun, upaya pengandangan ini tak membuat Uber dan GrabCar tak jera tapi justru makin banyak.
"Itu kan nggak bikin jera, pasal yang dikenakan itu berkaitan dengan pelanggaran. Setelah tilang, sidang ya keluar lagi. Hanya bayar Rp 100 ribu, 150 ribu. Ya enggak jera," tuturnya.
Dia setuju dengan upaya pemerintah yang memberikan tenggat waktu terhadap Uber dan GrabCar untuk melengkapi syarat. Waktu dua bulan yang diberikan ini menurutnya juga berdasarkan masukan dari beberapa pihak termasuk Dishub DKI.
"Diusulin waktu itu di forum bagaimana dengan Pak bagaimana kalau diblokir? Tapi, susah, tidak mau usulan ini. Bagaimana kalau yang kedua, pakai rentan waktu (2 bulan, red), kita (Dishub DKI) bantu ini. Kita tidak alergi terhadap transportasi online. Tapi, dilengkapi syarat izinnya," tuturnya. (hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini