Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini kedua oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan Unit Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Bogor.
"Masih diperiksa. Di Propam. Kita kan perlu pembuktian. Kita masih dalami dulu," kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (25/3/2016) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berawal pada Rabu (23/3) kemarin. Saat itu, Brigadir HK dan Brigadir AN yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Bogor, datang menemui AS untuk menanyakan izin praktik klinik di rumahnya yang ternyata ilegal. Namun, saat akan dibawa ke Polres Bogor, AS merengek dan menawarkan uang Rp 15 juta sebagai "uang damai" kepada Brigadir HK dan Brigadir AN agar ia tidak dibawa ke Polres Bogor.
Setelah sempat bernegosiasi, akhirnya AS bersedia membayar uang damai sebesar Rp 30 juta dengan uang muka Rp 12 juta. Sementara sisanya, akan dibayar keesokan harinya (24/3).
Pada Kamis (24/3) siang itulah, Brigadir HK diamankan. Saat menunggu AS yang hendak menyerahkan uang sisa yang dijanjikan sebagai "uang damai", dia didatangi empat anggota TNI dan diamankan. Setelah sempat dibawa ke Koramil Parung, HK langsung diserahkan ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Sementara Brigadir AN, dijemput petugas Provost dari Polres Bogor saat berada di RS Marzuki, Bogor Barat, Kota Bogor, pada malam harinya.
Danramil Parung, Kapten Inf Chusnun, membenarkan peristiwa tersebut. Namun menurutnya, saat itu pihak TNI hanya melakukan pengamanan.
"Engga ada itu penangkapan. (Hanya) Mengamankan masyarakat. Itu sudah leading sectornya Polsek Parung, kepolisian. Sudah ditangani," kata Danramil Parung, Kapten Inf Chusnun, yang saat dikonfirmasi tengah melakukan pengamanan Ibadah Jumat Agung di salahsatu gereja di Parung, Bogor.
(dnu/dnu)
