Pria ini Dibekuk saat Ambil Paket 5 Kg Sabu Campur Kopi di Bandara

Pria ini Dibekuk saat Ambil Paket 5 Kg Sabu Campur Kopi di Bandara

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 18:19 WIB
Tersangkan beserta barang bukti (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Medan-Bandung dengan modus disamarkan dengan kopi. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 5 kg.

"Pelaku pria berinisial EM (47). Ia merupakan warga Bandung," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/3/2016).

Andi menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kardus besar yang akan dikirim ke Bandung melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumut, Jumat (18/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto , menunjukkan barang bukti

Mendapatkan informasi tersebut, personel BNNP Sumut lantas mengikuti kardus itu hingga sampai ke Bandung. Sesampainya di Bandung, petugas lalu mengamati kardus itu. Tak lama berselang, ada seseorang yang mengambil barang kiriman itu di Terminal Kargo Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menciduk pelaku. Di situ, petugas langsung membongkar kardus itu dan mendapati sabu seberat 5 kg yang disamarkan dengan kopi.

"Jadi, sabu itu dibungkus dengan alumunium foil dimasukkan ke sebuah kaleng dan dicampur dengan kopi seterusnya dimasukkan dengan kardus besar dan dicampur lagi dengan kopi," sebut Andi.

Barang bukti dicampur kopi

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di kawasan Bandung dan mendapati bubuk kopi. Petugas juga menyita dokumen pengiriman, 3 unit telepon genggam, 11 buku tabungan dan uang tunai Rp 940 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali. "Jadi, pelaku bekerja sama dengan seseorang yang berada di Medan dan sedang dalam pengejaran kita. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bandung," terang Andi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNP Sumut. Pelaku dijerat Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads