"Tersangka atas nama YS (23) driver Go-Jek. Dia sudah 1 tahun jadi driver," ujar Kanit Krimsus Polres Jakbar AKP Eko Barmula dalam rilis
kasus penangkapan provokator sweeping taksi oleh driver Go-Jek di Polres Barat, Jalan S Parman, Kamis (24/3/2016).
Dalam rilis ini, tersangka yang memakai penutup muka dan berbaju tahanan warna merah, dihadirkan. Polisi juga membeberkan barang bukti yakni ponsel Samsung J7 warna putih dan 1 unit ponsel ZTE warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Eko, YS terpancing menjadi provokator karena melihat kekerasan rekannya sesama driver Go-Jek oleh sopir taksi melalui berita TV pada 22 Maret. Saat itu ribuan sopir taksi dan bajaj berdemo.
Setelah melihat berita di TV itu, lanjut Eko, YS selaku admin grup Whatsapp 'Go-Jek Jakarta Bersatu' membuat pesan ajakan untuk sweeping sopir taksi dengan membawa senjata tajam. Grup ini berisi 70 driver Go-Jek.
"Tujuan dia untuk mengajak rekan-rekan di grup itu untuk merapat dan memberi pembalasan pada sopir taksi," kata Eko.
![]() |
Dalam aksinya, YS dan rekannya telah menghancurkan 5 unit taksi yakni 1 di Palmerah, 3 di Tamansari dan 1 di Tomang.
"Pelaku terkena pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang ITE atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan pidana maksimal 6 tahun penjara," terang Eko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto mengatakan, YS ditangkap setelah pihaknya mengamankan 18 driver Go-Jek sebagai saksi. Namun 18 driver tersebut dibebaskan kembali. Polisi lalu menangkap YS pada 23 Maret di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"YS ini ditangkap dari pengembangan 18 driver ini. Isi whatsapp dia yakni ujaran yang berupa ajakan di medsos untuk melakukan aksi anarkistis," tutur Didik.
![]() |
YS ditangkap setelah 2 sopir taksi melapor ke Polres Jakbar. Mobil mereka dirusak di Tomang dan Palmerah.
"YS saat sweeping sopir taksi aktif sweeping di lapangan," ucap Didik. (nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini