Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto memgatakan, pihaknya mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi kemacetan seperti pada saat libur Natal dan Tahun Baru lalu.
"Nah itu satu contoh kemacetan di KM 19 nah itu jangan sampai terulang lagi. Salah satu contohnya kendaraan truk tidak melintasi kawasan itu di jam tertentu," kata Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu salah satu antisipasi kita agar masyarakat bisa nyaman baik yang melakukan ibadah atau yang melakukan liburan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, truk diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Berlaku mulai hari ini sampai Minggu (27/3), kecuali truk sembako," ujar Budiyanto. (mei/hri)










































