Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapen Kostrad Letkol Inf Heru Wahana, Kamis (24/3/2016), penangkapan dilakukan pada Rabu (23/3).
"Tersangka berinisial RMA tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan kepihak BNN untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," jelas Heru.
![]() |
Heru mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kostrad dan adanya informasi dari masyarakat tentang keterlibatan tersangak sebagai bandar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini