Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan seluruh hartanya dirampas negara. Vonis itu dijatuhkan oleh para hakim agung yang lahir dari rahim masyarakat yaitu Artidjo Alkostar, Abdul Latif dan Prof Krisna Harahap.
Di masa Orde Baru, hakim agung menjadi karier tertinggi hakim sehingga yang bisa menduduki hakim agung adalah hakim yang telah puluhan tahun mengabdi di lembaga peradilan. Reformasi mengkritik metode tersebut karena rentan KKN dan mengamanatkan posisi hakim agung diisi dari masyarakat. Diharapkan keadilan bisa menjadi lebih dekat dengan masyarakat karena hakim itu lahir dari masyarakat.

Semangat ini melahirkan regulasi baru dalam UU yaitu munculnya hakim karier dan hakim non karier. Salah satu di antaranya adalah Artidjo Alkostar yang awalnya adalah aktivis jalanan yang mengabdi di LBH Yogyakarta. Artidjo menjadi hakim agung pada awal medio tahun 2000 dan kini menjadi Ketua Muda MA Kamar Pidana. Begitu pula dengan Prof Dr Krisna Harahap, akademisi yang ditempa di dunia jurnalistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, Rabu (24/3), baik Artidjo dan Krisna terlibat dalam berbagai putusan yang menarik perhatian publik, seperti:
1. Anas Urbaningrum.
Awalnya Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Artidjo-Krisna-Lumme, Anas dihukum 14 tahun penjara dan harta Anas dirampas negara.
2. Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dihukum penjara seumur hidup alias harus menghuni penjara hingga mati.
3. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh hukumannya dinaikan dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara oleh Artidjo-Krisna-Lumme. Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).
4. Luthfi Hasan Ishaaq
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada LHI. Oleh Artidjo-M Askin-Lumme, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
5. Irjen Joko Susilo
Irjen Joko Susilo awalnya dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi Irjen Joko Susilo kemudian dihukum 18 tahun penjara.
Selain Artidjo-Abdul Latief-Krisna, masih ada beberapa hakim agung yang berasal dari masyarakat yang ketokannya membuat suasana baru dalam dunia hukum. Seperti MS Lumme, Surya Jaya dan Salman Luthan.
Sayang, beberapa tahun terakhir KY tidak meloloskan calon dari masyarakat menjadi hakim agung. Berturut-turut KY hanya meloloskan calon hakim agung dari internal. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini