"Terkait dengan calon hakim agung yang tidak ada putusan perkara tingkat banding, tentu akan mengurani nilai yang bersangkutan," kata pimpinan KY, Maradaman Harahap saat dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2016).
KY menyaratkan calon hakim agung dari jalur karier yaitu minimal berusia 45 tahun dengan pengalaman 20 tahun menjadi hakim. Tiga tahun di antaranya minimal menjadi hakim tinggi. Namun terjadi perdebatan apakah yang dimaksud hakim tinggi tersebut. Sebab MA menerapkan kebijakan hakim tinggi juga bisa diperbantukan sebagai petugas birokrasi di MA, seperti sebagai kepala biro, dirjen atau panitera. Tugas-tugas tersebut tidak terkait langsung dengan fungsi hakim yaitu mengadili dan memutus perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diutarakan pimpinan KY lainnya, Farid Wajdi. Secara administrasi, asalkan berstatus hakim tinggi boleh mendaftar hakim agung. Namun dalam penilaiannya, kualitas putusan tingkat banding akan menjadi penilaian tersendiri bagi KY.
"Nilai yang bersangkutan untuk karya profesi sudah berkurang," ujar Farid.
Di tahun-tahun sebelumnya, KY meloloskan para hakim tinggi yang tidak pernah mengadili perkara banding. Padahal, sesuai UU, syarat menjadi hakim agung adalah minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Seperti hakim agung Suhadi yang saat menjadi hakim tinggi adalah Panitera MA, hakim agung Agung Sumanatha yang saat menjadi hakim tinggi adalah pejabat Pusdiklat MA dan hakim agung Syariuddin saat menjadi hakim tinggi adalah Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA. Mereka tidak pernah mengetok palu perkara banding. (asp/imk)










































