Polri Tetapkan 44 Tersangka Illegal Logging
Selasa, 15 Mar 2005 06:24 WIB
Jakarta - Hingga hari ke-10, Senin (14/3/2005) Operasi Hutan Lestari II Mabes Polri dalam rangka memberantas illegal logging, jumlah tersangka mencapai 44 orang, sedangkan 296.281 meter persegi kayu berhasil disita sebagai barang bukti.Demikian informasi dari rilis Mabes Polri yang diterima detikcom, Selasa (15/3/2005). Kayu yang disita terdiri dari kayu bulat sebanyak 283.928 meter persegi dan kayu olahan sebanyak 12.353 meter persegi. Selain itu, 570 unit alat berat telah berhasil pula diamankan, bersama 6 buah kapal, 16 unit mobil, 5 buah tongkang, 6 buah tug boat dan 29 unit chain shaw.Kayu-kayu yang disita berasal dari sejumlah wilayah sekitar Sorong, Merauke serta Bintuni. Pada hari Senin (14/3/2005), tim yang dipimpin oleh Kasatgas PAM Brigjen TNI Hendarji didampingi Kasatgas Humas Kombes Pol Zaenuri Lubis mengunjungi TKP penimbunan kayu tak bertuan di Kampung Walian Distrik Seget Pulau Salawati Kabupaten Sorong.
(ast/)











































