Korupsi Bus TransJ, Eks Kadishub Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

Korupsi Bus TransJ, Eks Kadishub Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 18:59 WIB
Udar Pristono (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara. Sebelumnya ia dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama dan 9 tahun penjara di tingkat banding.

Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Udar yang Pakai Kursi Roda Langsung Berdiri Tegak

Pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis, UdarΒ  tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Udar lalu diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Udar terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Atas vonis ini, Udar mengajukan kasasi, begitu juga jaksa. Apa kata MA?

"Mengabulkan tuntutan jaksa," putus majelis kasasi, Rabu (23/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Ketiganya sepakat menghukum Udar selama 13 tahun penjara dalam vonis yang diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads