Langkah Kemlu yang melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK way Fey oleh di perairan Natuna juga diapresiasi.
"Pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan dari China selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, di sisi lain juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia. Saya juga menyesalkan tindakan coast guard (penjaga pantai) China yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad (23/3) di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah China juga dinilai telah melanggar ketentuan International United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.
Indonesia memiliki Zona Ekonomi Ekslusif yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, dimana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam didalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.
"Illegal Fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan dan penghentian terhadap pelaku ilegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait," tegas senator asal NTB ini. (dra/dra)











































